Terobosan Baru! Sertifikasi Halal Produk Perikanan Dipercepat, Ekspor ke Timur Tengah Menggila?

Terobosan Baru! Sertifikasi Halal Produk Perikanan Dipercepat, Ekspor ke Timur Tengah Menggila?

55 NEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah revolusioner dengan menggagas pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus untuk produk kelautan dan perikanan. Inisiatif ini digadang-gadang sebagai jawaban atas tantangan sertifikasi halal yang selama ini menghambat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor perikanan untuk merambah pasar global, khususnya Uni Emirat Arab (UEA) dan Arab Saudi.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, menyatakan bahwa pembentukan LPH ini merupakan langkah strategis untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal. Selama ini, proses sertifikasi seringkali terbentur masalah teknis, minimnya informasi, dan kendala biaya.

 Terobosan Baru! Sertifikasi Halal Produk Perikanan Dipercepat, Ekspor ke Timur Tengah Menggila?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Data KKP menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, terdapat lebih dari 76 ribu UMKM pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Jumlah yang fantastis ini menegaskan urgensi keberadaan LPH yang mampu mempercepat proses sertifikasi halal. Pemerintah berkewajiban memastikan produk-produk perikanan yang dihasilkan memenuhi standar halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Sertifikasi halal bukan hanya sekadar jaminan mutu dan kualitas produk, tetapi juga amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini mengatur seluruh aspek, mulai dari produksi, distribusi, keamanan, hingga konsumsi produk pangan.

Peluang ekspor produk halal ke negara-negara Timur Tengah sangat besar, terutama untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah umrah dan haji. Dengan sertifikasi halal yang terpercaya, produk perikanan Indonesia berpotensi besar untuk bersaing di pasar global.

Kepala BBP3KP, Rahmadi Sunoko, menambahkan bahwa saat ini BBP3KP sedang menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk mempersiapkan dokumen akreditasi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini akan mempertimbangkan karakteristik unik sektor perikanan, seperti sistem rantai dingin, penggunaan bahan tambahan pangan, dan penerapan metode produksi ramah lingkungan. Dengan adanya LPH khusus ini, diharapkan UMKM perikanan dapat lebih mudah dan cepat memperoleh sertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasar ekspor.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar