55 NEWS – Polemik mengenai pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat setelah viral kabar "gaji" Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan. Faktanya, angka tersebut bukanlah gaji pokok, melainkan kompensasi yang diterima anggota DPR karena tidak difasilitasi rumah dinas. Kompensasi ini mencapai Rp50 juta.

Related Post
Besaran gaji pokok anggota DPR sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Selain gaji pokok, wakil rakyat juga menerima berbagai tunjangan yang besarannya bervariasi sesuai jabatan. Tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Tunjangan yang diterima anggota DPR meliputi tunjangan istri, tunjangan anak (maksimal dua anak), tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan perumahan. Tunjangan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu tunjangan melekat dan tunjangan lainnya.
Berikut rincian gaji pokok anggota DPR berdasarkan jabatan:
- Anggota DPR: Rp4.200.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000
Selain itu, anggota DPR juga menerima tunjangan istri dan anak dengan rincian sebagai berikut:
- Tunjangan Istri:
- Anggota DPR: Rp420.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000
- Tunjangan Anak (maksimal 2 anak):
- Anggota DPR: Rp168.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800
- Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar