Terungkap! Bukan Izin, KKP Beberkan ‘Biang Kerok’ Sesungguhnya di Balik Kepadatan Kapal Muara Angke: Ribuan Armada Terjebak!

Terungkap! Bukan Izin, KKP Beberkan 'Biang Kerok' Sesungguhnya di Balik Kepadatan Kapal Muara Angke: Ribuan Armada Terjebak!

55 NEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya membuka tabir di balik fenomena kepadatan kapal perikanan yang kian membeludak di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta. Isu yang selama ini beredar mengenai perizinan sebagai penyebab utama ditepis mentah-mentah. KKP justru menunjuk beberapa faktor kompleks, mulai dari kapasitas pelabuhan yang tak lagi memadai, kondisi cuaca ekstrem, hingga manajemen arus lalu lintas kapal yang belum optimal.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa dari sekitar 2.506 kapal yang terdaftar dengan izin pusat dan berpangkalan di PPN Muara Angke, mayoritas atau 2.092 kapal telah memperbarui izinnya untuk musim penangkapan 2026. Namun, ribuan kapal ini memilih untuk tidak melaut karena kondisi cuaca yang masih buruk. Sementara itu, sebagian kecil lainnya memang belum memproses perpanjangan izin karena kendala administratif.

Terungkap! Bukan Izin, KKP Beberkan 'Biang Kerok' Sesungguhnya di Balik Kepadatan Kapal Muara Angke: Ribuan Armada Terjebak!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Sehingga isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat, dan bukan menjadi penyebab kepadatan kapal di PPN Muara Angke," tegas Lotharia, seperti dikutip dari siaran resmi 55tv.co.id pada Selasa (3/2/2026).

Latif menambahkan, karakteristik armada di Muara Angke didominasi oleh kapal-kapal berukuran 5 hingga 30 Gross Ton (GT). Kapal-kapal ini, yang jumlahnya relatif lebih banyak, kini wajib berizin pusat setelah migrasi dari izin daerah karena beroperasi di atas 12 mil laut. Kondisi ini kontras dengan pelabuhan besar lain seperti Nizam Zachman yang menampung kapal-kapal di atas 100 GT, di mana jumlah unitnya lebih sedikit namun memiliki tonase yang jauh lebih besar.

Menyikapi kondisi ini, KKP sejak awal Januari telah memberlakukan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan di PPN Muara Angke. Kebijakan ini berlaku bagi kapal-kapal baru atau yang berencana memindahkan pangkalan ke Muara Angke, sebagai langkah preventif untuk menahan penambahan kepadatan hingga kapasitas dermaga dan kolam pelabuhan dapat ditingkatkan.

Selain itu, KKP juga berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah Jakarta. Hasilnya, sebanyak 365 kapal perikanan diidentifikasi perlu direlokasi. Langkah ini krusial untuk membuka alur pelayaran, memastikan keselamatan navigasi, serta melancarkan proses sandar dan bongkar muat di pelabuhan.

Latif mengakui bahwa PPN Muara Angke merupakan salah satu sentra aktivitas perikanan tersibuk di Indonesia. "Faktor cuaca yang kurang kondusif dan musim penangkapan ikan, mengakibatkan banyak kapal kembali ke pelabuhan secara bersamaan," ujarnya. Untuk jangka panjang, KKP melihat urgensi perluasan pelabuhan, baik di Muara Angke maupun Muara Baru. Tak hanya itu, penertiban kapal-kapal yang sudah rusak dan mangkrak juga menjadi prioritas untuk ditarik dan dikeluarkan dari area pelabuhan, demi efisiensi dan kelancaran operasional ekonomi perikanan nasional.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar