Terungkap! Gaji Pegawai Bea Cukai Bikin Geleng Kepala? Intip Nominalnya di Sini!

Terungkap! Gaji Pegawai Bea Cukai Bikin Geleng Kepala? Intip Nominalnya di Sini!

55 NEWS – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan para pegawainya menjadi perbincangan hangat. Hal ini menyusul laporan yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai aktivitas sejumlah petugas Bea Cukai yang dinilai kurang produktif di jam kerja. Bahkan, Menkeu Purbaya gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor DJBC untuk memastikan sistem pengawasan dan monitoring berjalan efektif, serta menekan potensi kebocoran penerimaan negara.

COLLABMEDIANET

Sidak yang dilakukan Purbaya juga bertujuan untuk mengevaluasi kecanggihan sistem monitoring yang dimiliki Bea Cukai. "Kita melihat sistem monitoring dashboard-nya Bea Cukai di sana dan ke pelabuhan dan yang ke tempat-tempat lain. Kita juga sempat diskusi dengan atau teleponan dengan orang Bea Cukai di kapal yang dekat ke Batam sana," ungkap Purbaya.

 Terungkap! Gaji Pegawai Bea Cukai Bikin Geleng Kepala? Intip Nominalnya di Sini!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lantas, berapakah sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh para pegawai Bea Cukai?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji PNS di lingkungan DJBC ditentukan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG). Berikut adalah rinciannya:

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga menerima berbagai tunjangan yang besarannya bervariasi tergantung pada jabatan, golongan, dan kinerja masing-masing. Tunjangan ini meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya. Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, total penghasilan yang diterima oleh pegawai Bea Cukai bisa jauh lebih besar dari gaji pokok yang tercantum dalam PP.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar