Terungkap! Kebijakan Dana Desa 2026 Guncang Ekonomi Pedesaan: Triliunan Rupiah Disiapkan untuk Revolusi Koperasi!

Terungkap! Kebijakan Dana Desa 2026 Guncang Ekonomi Pedesaan: Triliunan Rupiah Disiapkan untuk Revolusi Koperasi!

55 NEWS – Jakarta – Sebuah gebrakan signifikan dalam pengelolaan keuangan desa siap mewarnai tahun anggaran 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan arah baru yang berfokus pada penguatan ekonomi akar rumput melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi di tingkat desa dengan alokasi dana yang substansial.

COLLABMEDIANET

Langkah strategis tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang telah efektif berlaku sejak 12 Februari 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp34,57 triliun, merepresentasikan 58,03% dari total plafon Dana Desa, khusus untuk mendukung implementasi program KDMP.

Terungkap! Kebijakan Dana Desa 2026 Guncang Ekonomi Pedesaan: Triliunan Rupiah Disiapkan untuk Revolusi Koperasi!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, sebagaimana dikutip oleh 55tv.co.id pada Senin (16/2/2026). Ini menegaskan prioritas pemerintah terhadap pengembangan koperasi di desa sebagai pilar ekonomi.

Untuk tahun ini, total pagu Dana Desa ditetapkan mencapai Rp60,57 triliun. Dengan adanya alokasi masif untuk KDMP sebesar Rp34,57 triliun, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun akan didistribusikan melalui mekanisme Dana Desa reguler, yang tetap penting untuk kebutuhan dasar desa lainnya seperti pelayanan publik dan infrastruktur non-ekonomi.

Secara lebih rinci, dana pendukung KDMP dialokasikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur ekonomi vital di desa. Ini mencakup pembayaran angsuran untuk pembangunan fisik gerai koperasi, pembangunan fasilitas pergudangan desa, serta penyediaan berbagai kelengkapan fasilitas KDMP lainnya yang esensial untuk operasional koperasi yang efektif dan efisien.

Meskipun fokus utama diarahkan pada KDMP, Pasal 20 ayat (1) dalam PMK tersebut tetap menekankan bahwa Dana Desa harus mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor prioritas. Ini termasuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, pengembangan energi terbarukan, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dana desa juga dialokasikan untuk dukungan implementasi KDMP, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa yang menciptakan lapangan kerja lokal, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa untuk mendukung transformasi digital, serta program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan spesifik masing-masing desa guna mencapai kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar