55 NEWS – Kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyeret nama Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki "Sultan" oleh mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan. Julukan ini kontras dengan harta yang dilaporkan Irvian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menimbulkan pertanyaan besar tentang sumber kekayaannya.

Related Post
Irvian, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ironisnya, kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN miliknya pada 2 Maret 2022 hanya sebesar Rp3,9 miliar. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar, mobil Mitsubishi Pajero Rp335 juta, harta bergerak lainnya Rp75 juta, serta kas dan setara kas Rp2,21 miliar.

Namun, penyidikan KPK mengungkap fakta yang mengejutkan. Irvian diduga menjadi otak dari praktik pungutan liar sertifikasi K3 sejak 2019. Biaya sertifikasi yang seharusnya Rp275 ribu, dinaikkan secara ilegal menjadi sekitar Rp6 juta per sertifikat. Selisih biaya ini mengalir ke berbagai pihak, dengan Irvian disebut sebagai penerima terbesar.
Total dana yang terkumpul dari praktik haram ini diperkirakan mencapai Rp81 miliar, dimana sekitar Rp69 miliar diduga masuk ke kantong Irvian melalui perantara. Perbedaan mencolok antara harta resmi dalam LHKPN dengan dugaan hasil pemerasan inilah yang membuat publik menilai kekayaannya bak bumi dan langit.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer menjuluki Irvian "Sultan" karena dianggap sebagai pejabat terkaya di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker. Bahkan, Irvian disebut memberikan motor Ducati kepada Immanuel Ebenezer sebagai bentuk "kedekatan". Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar