55 NEWS – Pemerintah Indonesia tengah menggodok rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) terbaru, sebuah langkah strategis pasca tercapainya kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Regulasi ini diproyeksikan membawa perubahan fundamental, khususnya dalam pengaturan status karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing), serta mengintegrasikan kembali pasal-pasal kontroversial dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Related Post
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa draf UU Ketenagakerjaan yang baru ini akan secara spesifik mengakomodasi tuntutan dari AS. Salah satu poin krusial adalah pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing serta penetapan durasi maksimal kontrak karyawan PKWT menjadi satu tahun. "Kami sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru. Jadi nanti kesepakatan permintaan AS itu akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru," jelas Menko Airlangga di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026), seperti dilansir 55tv.co.id.

Airlangga menambahkan, UU baru ini juga akan menjadi wadah untuk memonitor dan mengintegrasikan beberapa pasal dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," imbuhnya.
Latar belakang penyusunan UU ini adalah Agreement on Reciprocal Trade (ART), perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Klausul dalam perjanjian inilah yang memicu pembahasan ulang terkait regulasi ketenagakerjaan di Tanah Air, menimbulkan spekulasi mengenai sejauh mana kedaulatan legislasi domestik dipengaruhi oleh komitmen internasional.
Sebelumnya, isu ini telah menjadi sorotan tajam dari kalangan serikat pekerja. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti secara khusus isi klausul dalam perjanjian dagang tersebut. Menurut Iqbal, penting untuk memahami secara mendalam maksud di balik permintaan pembatasan masa kerja PKWT maksimal satu tahun dan pembatasan tenaga alih daya, karena klausul tersebut bisa memiliki implikasi ganda bagi dunia kerja dan perekonomian nasional. Pihaknya mengkhawatirkan adanya potensi dampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja jika tidak diatur dengan cermat.
Dari perspektif ekonomi, perubahan drastis dalam regulasi ketenagakerjaan ini berpotensi menciptakan gelombang adaptasi signifikan bagi pelaku usaha. Pembatasan kontrak PKWT satu tahun dan pengetatan outsourcing bisa menekan fleksibilitas perusahaan dalam mengelola biaya operasional dan perencanaan sumber daya manusia. Di satu sisi, langkah ini dapat meningkatkan jaminan kerja bagi pekerja dan mendorong perusahaan untuk berinvestasi pada pengembangan karyawan tetap. Namun, di sisi lain, kekhawatiran muncul terkait potensi peningkatan biaya tenaga kerja yang dapat memengaruhi daya saing industri, terutama bagi sektor padat karya yang sangat bergantung pada efisiensi biaya. Pemerintah perlu menimbang secara cermat antara perlindungan pekerja dan iklim investasi agar tidak kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keseimbangan antara tuntutan global dan kebutuhan domestik akan menjadi kunci sukses implementasi regulasi ini.
Proses penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru ini akan menjadi barometer penting bagaimana Indonesia menyeimbangkan komitmen internasional dengan kepentingan domestik, terutama dalam menciptakan pasar kerja yang adil, produktif, dan berdaya saing global.
Editor: Akbar soaks







Tinggalkan komentar