Terungkap! Menaker Bocorkan Rahasia Libur Nataru Tanpa Macet: Pekerja Swasta Dapat Jatah WFA, Ekonomi Tetap Ngebut?

Terungkap! Menaker Bocorkan Rahasia Libur Nataru Tanpa Macet: Pekerja Swasta Dapat Jatah WFA, Ekonomi Tetap Ngebut?

55 NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, kembali membuat gebrakan dengan mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi karyawannya. Langkah ini, yang dijadwalkan berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025, bertujuan strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mengoptimalkan mobilitas masyarakat menjelang puncak liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

COLLABMEDIANET

WFA, atau yang juga dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA), bukanlah sekadar libur tambahan. Ini adalah sebuah paradigma kerja modern yang memberdayakan karyawan dengan keleluasaan dalam menentukan lokasi dan waktu kerja mereka, tanpa sedikit pun mengorbankan tingkat produktivitas. "Kami sangat mendorong perusahaan untuk memberikan kesempatan ini kepada para pekerja atau buruh mereka agar dapat mengadopsi skema kerja fleksibel, atau yang lebih populer disebut work from anywhere," tegas Yassierli dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir 55tv.co.id.

Terungkap! Menaker Bocorkan Rahasia Libur Nataru Tanpa Macet: Pekerja Swasta Dapat Jatah WFA, Ekonomi Tetap Ngebut?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kebijakan ini bukan tanpa preseden. Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu memberikan kelonggaran serupa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja pada periode yang sama, yakni 29-31 Desember 2025. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran arus pergerakan masyarakat selama periode liburan panjang akhir tahun, sekaligus menjaga roda perekonomian tetap berputar tanpa hambatan signifikan akibat kemacetan.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk periode akhir tahun 2025 dan awal 2026 telah disepakati bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Hari Natal jatuh pada 25 Desember, diikuti oleh cuti bersama pada 26 Desember, dan Tahun Baru 2026 pada 1 Januari. Dengan demikian, tanggal 29, 30, dan 31 Desember yang berada di antara hari-hari libur tersebut, menjadi periode krusial di mana kebijakan WFA diimplementasikan, khususnya bagi ASN.

Perlu digarisbawahi, kebijakan WFA yang telah ditetapkan sebelumnya secara spesifik ditujukan bagi seluruh ASN, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk personel negara di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri. Kini, dengan imbauan Menaker, diharapkan sektor swasta juga dapat turut serta dalam mendukung kelancaran mobilitas dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika liburan akhir tahun, sekaligus menunjukkan adaptasi terhadap model kerja yang lebih modern dan efisien.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar