55 NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan aturan krusial terkait jam kerja maksimal bagi para pengemudi angkutan logistik. Batas waktu delapan jam kerja ditetapkan sebagai standar untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di sektor transportasi yang vital ini.

Related Post
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja ini. Menurutnya, banyak pengemudi yang harus menempuh perjalanan panjang, sehingga rentan terhadap kelelahan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan.

"Sesuai aturan, jam kerja maksimum adalah 8 jam. Untuk trayek yang melebihi 8 jam, kami mengimbau dan mewajibkan perusahaan untuk menggunakan dua sopir," tegas Wamenaker di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Pemerintah mendorong perusahaan transportasi untuk menerapkan sistem kerja bergantian. Dengan menyiapkan dua pengemudi untuk perjalanan jarak jauh, operasional logistik diharapkan tetap aman dan efisien. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor logistik. Mereka adalah bagian penting dalam rantai distribusi nasional, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka menjadi prioritas. Dengan jam kerja yang teratur dan sistem kerja yang lebih manusiawi, diharapkan para pengemudi dapat bekerja dengan lebih aman dan produktif.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan transportasi, hingga masyarakat luas. Keselamatan di jalan raya akan meningkat, efisiensi logistik tetap terjaga, dan kesejahteraan pekerja terlindungi.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar