55 NEWS – Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, serta pekerja swasta di seluruh Indonesia. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 telah mulai digulirkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, menandai dimulainya periode peningkatan daya beli masyarakat menjelang perayaan Idulfitri. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk THR tahun ini, sebuah angka yang mengalami kenaikan signifikan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

Related Post
Namun, di balik euforia pencairan THR, terdapat sebuah perbedaan krusial yang patut dicermati, terutama terkait perlakuan pajak antara penerima THR dari sektor publik dan swasta. THR bagi ASN, termasuk PNS, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan, dipastikan bebas dari potongan pajak penghasilan (PPh), sementara THR yang diterima oleh pekerja di sektor swasta masih akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

THR PNS 2026: Cair Penuh 100% Tanpa Potongan Pajak
Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2026 untuk ASN akan disalurkan secara penuh 100 persen, tanpa adanya potongan, dan bebas pajak. Distribusi THR ini mencakup 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp22,2 triliun. Selain itu, 4,3 juta ASN di daerah juga akan menerima THR melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp20,2 triliun. Tidak ketinggalan, 3,8 juta pensiunan juga menjadi bagian dari penerima manfaat dengan dukungan APBN sebesar Rp12,7 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa, 3 Maret 2026, menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan secara penuh 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Airlangga juga menggarisbawahi bahwa pemberian THR ini merupakan kebijakan yang berbeda dari pemberian gaji ke-13. "Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," ujarnya, menjelaskan bahwa gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah yang rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Penerima THR dari kategori ini sangat luas, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara.
THR Pekerja Swasta 2026: Wajib Dibayar Penuh, Tapi Kena Pajak
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi tegas terkait pembayaran THR untuk sektor swasta. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat harus disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Mekanisme pemberian THR bagi pekerja swasta diatur berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang berlaku. Besaran nominal THR ini akan menyesuaikan dengan tingkat upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah yang akan mendapatkan THR. Diperkirakan, total nilai THR yang akan dibayarkan di sektor swasta mencapai Rp124 triliun. Angka ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi nasional, memutar roda perekonomian, dan menciptakan efek berganda di berbagai sektor. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa THR bagi pekerja swasta ini akan dikenakan potongan pajak penghasilan, sebuah perbedaan mendasar dengan perlakuan THR bagi ASN.
Perbedaan perlakuan pajak ini menjadi sorotan utama dalam distribusi THR tahun ini, menyoroti dualisme kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah untuk dua segmen pekerja yang berbeda. Terlepas dari perbedaan tersebut, pencairan THR secara keseluruhan diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi yang vital, menggerakkan roda perekonomian nasional, dan memberikan kebahagiaan bagi jutaan keluarga di Indonesia dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar