THR: Benarkah Hanya Ada di Indonesia? Terungkap Sejarah Unik dan Aturan Wajib yang Mengguncang Dunia Kerja!

THR: Benarkah Hanya Ada di Indonesia? Terungkap Sejarah Unik dan Aturan Wajib yang Mengguncang Dunia Kerja!

55 NEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi salah satu momen yang paling dinanti oleh jutaan pekerja di Indonesia menjelang perayaan hari besar keagamaan. Di tengah euforia penerimaan bonus tahunan ini, sebuah pertanyaan menarik seringkali muncul di benak publik: benarkah THR hanya eksklusif milik Indonesia? Jawabannya mungkin akan mengejutkan Anda, sekaligus mengungkap akar sejarah yang mendalam dan landasan hukum yang kuat di balik praktik ekonomi ini.

COLLABMEDIANET

Fakta menariknya, ya, Tunjangan Hari Raya memang merupakan fenomena yang secara spesifik diatur dan diwajibkan di Indonesia. Keberadaan THR ini tidak terlepas dari landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini secara tegas mengikat perusahaan untuk memenuhi hak pekerja atas pendapatan non-upah ini, menjadikannya sebuah kewajiban finansial yang unik di kancah global.

THR: Benarkah Hanya Ada di Indonesia? Terungkap Sejarah Unik dan Aturan Wajib yang Mengguncang Dunia Kerja!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sesuai regulasi tersebut, besaran THR yang diterima pekerja bervariasi tergantung masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima tunjangan setara satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang belum genap setahun bekerja, THR akan diberikan secara proporsional berdasarkan durasi kerja mereka. Penting pula dicatat, kewajiban pembayaran THR harus dipenuhi oleh perusahaan setidaknya tujuh hari kalender sebelum hari raya keagamaan tiba. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perayaan.

Tujuan utama dari pemberian THR ini sangat jelas, yakni untuk membantu para pekerja dan keluarga mereka dalam memenuhi berbagai kebutuhan finansial guna merayakan hari besar keagamaan dengan layak dan sukacita. Ini mencakup pengeluaran untuk makanan, pakaian baru, transportasi, hingga tradisi silaturahmi yang membutuhkan alokasi dana khusus.

Menariknya, akar sejarah THR di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke era 1950-an. Sosok di balik inisiatif ini adalah Perdana Menteri kala itu, Soekiman Wirjosandjojo. Awalnya, tunjangan ini diberikan khusus kepada Pamong Praja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini, yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, justru memicu gelombang ketidakpuasan dan kecemburuan di kalangan pekerja dan buruh sektor swasta. Mereka merasa adanya disparitas perlakuan yang tidak adil. Gelombang protes, bahkan hingga aksi mogok kerja, akhirnya mendorong pemerintah untuk merespons. Hasilnya, pemerintah kemudian menerbitkan regulasi yang memperluas cakupan THR, sehingga juga wajib diberikan kepada para pekerja di perusahaan swasta, menandai babak baru dalam sejarah ketenagakerjaan di Indonesia dan mengukuhkan THR sebagai hak fundamental bagi seluruh pekerja di Tanah Air.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar