55 NEWS – Menjelang perayaan Idulfitri, isu Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi sorotan utama, khususnya bagi para pekerja. Namun, bagaimana nasib THR bagi karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign sebelum hari raya tiba? Pertanyaan krusial ini kerap memicu kebingungan, baik di kalangan pekerja maupun pengusaha. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kejelasan tegas, yang mungkin akan mengubah persepsi banyak pihak terkait hak finansial ini.

Related Post
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR didefinisikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Pembayaran THR ini menjadi salah satu bentuk apresiasi dan dukungan perusahaan terhadap karyawannya dalam menyambut momen penting tersebut, dengan batas waktu pembayaran paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Secara umum, setiap pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Bagi mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diterima adalah setara dengan satu bulan upah. Sementara itu, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, berhak atas THR secara proporsional. Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Namun, poin krusial muncul ketika membahas status karyawan yang mengundurkan diri. Kemnaker melalui pernyataan resminya, sebagaimana dikutip oleh 55tv.co.id, menegaskan bahwa karyawan yang resign sebelum Hari Raya Keagamaan, seperti Lebaran, tidak berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini berlaku mutlak, baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, maupun mereka yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Penegasan dari Kemnaker ini memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi kedua belah pihak. Bagi perusahaan, aturan ini memperjelas kewajiban finansial mereka, sekaligus mencegah potensi sengketa terkait pembayaran THR. Sementara bagi pekerja, pemahaman akan regulasi ini menjadi sangat penting dalam perencanaan karier dan keuangan. Keputusan untuk resign menjelang hari raya kini harus dipertimbangkan matang-matang, mengingat implikasinya terhadap hak THR yang mungkin sirna. Transparansi aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan terprediksi.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar