Tunggakan Pajak Jakarta Lunas? Pemprov DKI Kasih Kejutan Akhir Tahun!

Tunggakan Pajak Jakarta Lunas? Pemprov DKI Kasih Kejutan Akhir Tahun!

55 NEWS – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan angin segar bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov DKI meluncurkan program "pemutihan" pajak yang sangat menguntungkan.

COLLABMEDIANET

Kebijakan ini mencakup pengurangan pokok pajak hingga penghapusan total sanksi administratif berupa denda bunga. Ini adalah kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk melunasi tunggakan pajak mereka dengan lebih ringan.

 Tunggakan Pajak Jakarta Lunas? Pemprov DKI Kasih Kejutan Akhir Tahun!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kebijakan ini berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025. Warga Jakarta memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan program ini. Tunggakan pajak yang menumpuk sejak tahun 2013 bisa dilunasi dengan diskon hingga 50% untuk pokok pajaknya.

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif yang cukup besar dan terperinci bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakannya. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak di Jakarta. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda dengan lebih mudah! Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi 55tv.co.id atau kantor pajak terdekat.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar