55 NEWS – Polemik tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan akhirnya menemui titik terang. Dana yang sempat menuai sorotan publik ini ternyata hanya diberikan selama satu tahun, bukan selama lima tahun masa jabatan anggota dewan periode 2024-2029. Lalu, bagaimana kelanjutannya?

Related Post
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada anggota DPR yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas sejak dilantik pada Oktober 2024. Tunjangan ini akan terus diberikan hingga Oktober 2025.

"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lantas, mengapa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan hanya diberikan selama setahun? Dasco menjelaskan bahwa total tunjangan yang diterima selama satu tahun tersebut diperuntukkan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan.
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," imbuhnya.
Dengan demikian, anggota DPR diharapkan dapat menggunakan tunjangan tersebut secara bijak untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal selama masa jabatannya. Penjelasan ini diharapkan dapat meredakan kesalahpahaman dan kegaduhan yang sempat muncul di masyarakat terkait tunjangan rumah anggota DPR. Informasi ini dilansir dari 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar