55 NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi sinyal baik bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Penetapan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) untuk tahun 2026 akan segera diumumkan. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Rabu (3/12/2025), mengakhiri spekulasi dan penantian para pekerja.

Related Post
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi. Data KHL ini menjadi fondasi utama dalam menghitung UMR/UMP 2026 di masing-masing daerah. Artinya, angka UMP yang akan ditetapkan akan lebih representatif dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Yassierli menekankan bahwa penggunaan basis KHL di masing-masing daerah akan menghasilkan kenaikan upah minimum yang bervariasi. Bahkan, dalam satu provinsi pun, perbedaan antar daerah mungkin terjadi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan biaya hidup yang berbeda di setiap wilayah. "Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah," ungkap Yassierli, memberikan sedikit gambaran tentang kemungkinan yang ada.
Lebih lanjut, Menaker mengajak seluruh serikat pekerja/buruh untuk bersinergi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi mengingat jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 150 juta, dengan 60% di antaranya bekerja di sektor informal. "Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak," tegasnya.
Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui balai-balai kerja yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan. Tujuannya adalah agar pekerja Indonesia tetap kompetitif di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Dengan peningkatan keterampilan, diharapkan pekerja dapat memperoleh upah yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman UMP 2026 dapat diakses melalui 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar