Waspada Denda! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Kian Mepet, DJP Ungkap Cara Cepat Aktivasi Akun Coretax dan Hindari Penalti Pajak!

Waspada Denda! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Kian Mepet, DJP Ungkap Cara Cepat Aktivasi Akun Coretax dan Hindari Penalti Pajak!

55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang jatuh tempo pada 2026. Himbauan ini ditekankan guna mencegah penumpukan data dan potensi kendala sistem pada platform Coretax yang kini menjadi tulang punggung pelaporan pajak nasional. Pelaporan lebih awal menjadi kunci untuk menghindari antrean dan memastikan kelancaran proses.

COLLABMEDIANET

Mulai tahun ini, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan diwajibkan melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, memastikan akun Coretax telah aktif dan siap digunakan menjadi prasyarat mutlak sebelum WP dapat menyampaikan laporan pajaknya. Transformasi digital ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu wadah yang efisien.

Waspada Denda! Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Kian Mepet, DJP Ungkap Cara Cepat Aktivasi Akun Coretax dan Hindari Penalti Pajak!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Data terbaru per 23 Februari 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 3.551.799 SPT telah berhasil masuk ke dalam sistem perpajakan nasional. Meskipun demikian, DJP kembali mengingatkan tentang tenggat waktu krusial. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026 adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan ditetapkan pada 30 April 2026. Kepatuhan terhadap jadwal ini sangat penting untuk menghindari sanksi administratif berupa denda.

Pengembangan dan implementasi sistem Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan efisiensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui platform terintegrasi ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan kemudahan akses, transparansi, dan efisiensi yang lebih baik dalam mengelola administrasi pajaknya. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong modernisasi sistem perpajakan nasional.

Untuk memastikan kelancaran pelaporan, berikut adalah panduan langkah demi langkah penggunaan sistem Coretax yang wajib diketahui oleh setiap Wajib Pajak:

  1. Akses Menu SPT: Mulailah dengan mengakses menu "Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat – Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT" pada platform Coretax DJP.
  2. Pilih Jenis PPh: Selanjutnya, pilih opsi "PPh Orang Pribadi" dan lanjutkan dengan mengklik tombol "Lanjut".
  3. Tentukan Periode dan Tahun Pajak: Pilih "SPT Tahunan" dan masukkan periode serta tahun pajak yang relevan (misalnya, Januari – Desember 2025). Setelah itu, klik tombol "Lanjut".
  4. Pilih Model SPT: Tentukan model SPT yang akan digunakan: "Normal" untuk pelaporan pertama kali, atau "Pembetulan" jika Anda perlu memperbaiki dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah dilaporkan.
  5. Buat Konsep SPT: Klik tombol "Buat Konsep SPT" untuk memulai proses pengisian.
  6. Mulai Pengisian Formulir: Klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT secara detail.
  7. Posting Data Otomatis: Klik tombol "Posting". Sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT, memanfaatkan data yang telah tersedia.
  8. Verifikasi dan Koreksi Data: Periksa kembali seluruh data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan untuk memastikan akurasi.
  9. Lengkapi Seluruh Bagian: Isi dan lengkapi semua bagian SPT sesuai dengan data keuangan dan informasi yang relevan.
  10. Proses Pembayaran dan Pelaporan: Untuk melaporkan SPT, klik tombol "Bayar dan Lapor".
  11. Validasi Tanda Tangan Digital: Pilih penyedia penandatangan dan masukkan ID serta kata sandi tanda tangan digital Anda untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  12. Simpan dan Konfirmasi: Klik tombol "Simpan" kemudian "Konfirmasi Tanda Tangan" untuk menyelesaikan proses.
  13. Status SPT Kurang Bayar: SPT yang berstatus kurang bayar akan secara otomatis berpindah dari bagian konsep SPT ke bagian "SPT menunggu pembayaran".
  14. Status SPT Dilaporkan: Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran (jika ada) telah dilakukan, SPT yang telah berhasil dilaporkan akan berpindah ke bagian "SPT Dilaporkan".

Dengan mengikuti panduan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat menunaikan kewajiban perpajakan mereka dengan lancar dan tepat waktu, memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar