• PPPK Paruh Waktu: Gigit Jari Soal Tunjangan? Ini Fakta Sebenarnya!
  • Honorer Full Senyum! PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13?
  • Gambar Istimewa : img.okezone.com
  • Skema PPPK Paruh Waktu: Solusi atau Jebakan? Simak Ulasan Lengkapnya!
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Penasaran? Cek Bocoran Nominalnya di Sini!
  • PPPK Paruh Waktu 2025: UMR Jadi Patokan Gaji? Ini Kata Pemerintah!
  • Artikel Berita:

    COLLABMEDIANET

    55 NEWS – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu! Pemerintah memastikan bahwa mereka tetap berhak atas gaji dan berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, meskipun jam kerja mereka lebih fleksibel dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran mengenai kesejahteraan para pekerja paruh waktu.

    Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu ini ditujukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN tahun anggaran 2024 namun belum berhasil lulus atau mengisi formasi yang tersedia. "PPPK paruh waktu ini diperuntukkan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun belum berhasil mengisi formasi," ujar Aba dalam sebuah sosialisasi di Jakarta.

    Inisiatif ini muncul sebagai solusi strategis bagi tenaga honorer yang belum lolos formasi PPPK penuh waktu pada seleksi tahun 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pionir dalam menerapkan skema PPPK paruh waktu, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN untuk menghapus status tenaga honorer per Desember 2024. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja honorer.

    Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa dari 1.601.153 formasi PPPK yang tersedia, hanya 676.482 pelamar yang berhasil lulus seleksi. Akibatnya, sekitar 680.723 orang yang belum mendapatkan formasi dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa transisi ini berjalan lancar dan tidak merugikan para pekerja.

    Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa upah PPPK paruh waktu diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing. Dana pembayaran gaji ini dapat berasal dari luar belanja pegawai dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk memberikan upah yang layak bagi para PPPK paruh waktu.

    Berikut adalah perkiraan gaji PPPK paruh waktu 2025 berdasarkan UMP wilayah di Indonesia:

    • Aceh: Rp3.685.615
    • Sumatera Utara: Rp2.992.599
    • Sumatera Barat: Rp2.994.193
    • Sumatera Selatan: Rp3.681.570
    • Kepulauan Riau: Rp3.623.653
    • Riau: Rp3.508.775
    • Lampung: Rp2.893.069
    • Bengkulu: Rp2.670.039
    • Jambi: Rp3.234.533
    • Bangka Belitung: Rp3.876.600
    • Banten: Rp2.905.119
    • Jakarta: Rp5.396.760
    • Jawa Barat: Rp2.191.232
    • Jawa Tengah: Rp2.169.348
    • Jawa Timur: Rp2.305.984
    • DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
    • Bali: Rp2.996.560
    • Maluku Utara: Rp3.408.000
    • Maluku: Rp3.141.699
    • Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
    • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
    • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
    • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
    • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
    • Gorontalo: Rp3.221.731
    • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
    • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
    • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
    • Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
    • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
    • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
    • Papua: Rp4.285.848
    • Papua Barat: Rp3.615.000

    Editor: Akbar soaks

    Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

    Tags:

    Ikutikami :

    Tinggalkan komentar