55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty secara berulang. Penolakan ini didasari kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru akan dimanfaatkan oleh para pengemplang pajak untuk menghindari kewajiban mereka.

Related Post
Purbaya menjelaskan, jika tax amnesty dilakukan secara berkala, hal itu akan mengirimkan pesan yang salah kepada para wajib pajak. "Secara filosofi, kalau tax amnesty dilakukan setiap saat, setiap beberapa tahun sekali, itu message-nya kepada pembayar pajak adalah: ‘Anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, toh 2–3 tahun nanti akan diputihkan’," ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan tax amnesty yang dilakukan secara reguler dapat merusak integritas sistem perpajakan dan menciptakan celah bagi wajib pajak untuk bertindak tidak jujur. Hal ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan mengurangi penerimaan negara.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa tax amnesty bukanlah solusi yang tepat untuk diterapkan secara berulang. Ia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada pelaksanaan program perpajakan yang efektif, termasuk penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelanggar pajak.
"Jadi yang pas adalah ya jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul, kalau ada yang salah, dihukum. Tapi kita jangan meres, gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain, kira-kira gitu," jelas Purbaya. Dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar