55 NEWS – Pemerintah berencana membahas penghapusan kredit macet di bawah Rp1 juta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 23 Oktober 2025, untuk membahas rencana ini. Usulan ini muncul dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Related Post
Purbaya menjelaskan bahwa pembahasan dengan OJK akan sangat bergantung pada data yang dimintanya dari Badan Pelaksana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada awal minggu depan. Data ini akan menjadi dasar untuk melihat kondisi riil kredit macet dengan nominal kecil di masyarakat.

Menteri PKP Maruarar Sirait melaporkan bahwa ada ratusan ribu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kesulitan mengakses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) karena masuk daftar hitam (blacklist) sistem kredit akibat utang macet yang nilainya kecil. Kondisi ini menghambat akses perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Solusi yang diusulkan adalah mengidentifikasi pinjaman di bawah Rp1 juta untuk didiskusikan kemungkinan penghapusannya. Purbaya juga menyebutkan skema yang diusulkan Menteri PKP, di mana pengembang properti bersedia menanggung pelunasan utang macet tersebut. Jika pengembang bersedia membayar, maka utang tersebut tidak perlu dihapuskan. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar