Gejolak Pasar Emas: Antam Meroket Rp30.000 dalam Sehari! Peluang atau Ancaman bagi Investor? Simak Analisis Lengkapnya!

55 NEWS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan performa impresif pada Rabu, 15 April 2026. Logam mulia ini melonjak signifikan sebesar Rp30.000 per gram, kini diperdagangkan pada level Rp2.893.000 per gram. Kenaikan ini menandai tren positif yang berkelanjutan di tengah dinamika pasar komoditas global.

COLLABMEDIANET

Fenomena lonjakan harga ini bukan yang pertama kali terjadi dalam waktu dekat. Sehari sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026), harga emas Antam juga telah mengalami kenaikan fantastis sebesar Rp45.000, dari posisi Rp2.818.000 menjadi Rp2.863.000 per gram. Akumulasi kenaikan dalam dua hari terakhir ini tentu menjadi sorotan utama para pelaku pasar dan investor yang terus memantau pergerakan aset lindung nilai ini.

Gejolak Pasar Emas: Antam Meroket Rp30.000 dalam Sehari! Peluang atau Ancaman bagi Investor? Simak Analisis Lengkapnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turut terkerek naik, memberikan sinyal positif bagi mereka yang berencana melepas investasinya. Berdasarkan pantauan 55tv.co.id dari situs resmi Logam Mulia, harga buyback kini berada di angka Rp2.674.000 per gram, meningkat dari sebelumnya Rp2.639.000 per gram.

Meskipun demikian, investor perlu mencermati bahwa fluktuasi harga emas adalah keniscayaan di pasar yang dinamis. Harga yang tercatat dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar komoditas global dan nilai tukar mata uang. Oleh karena itu, keputusan investasi harus selalu didasari pada analisis yang matang dan pemahaman risiko.

Penting juga untuk diingat, setiap transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan potongan pajak. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh denominasi emas mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Khusus untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, akan diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang dikenakan adalah 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, tarifnya lebih tinggi yakni 3 persen. Perlu dicatat bahwa potongan PPh 22 ini akan langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar