55 NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan angin segar bagi warganya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Pergub ini menjanjikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah, termasuk penghapusan sanksi administrasi pajak. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyederhanakan sistem perpajakan daerah, membuatnya lebih transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Related Post
Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas kompleksitas aturan pajak yang selama ini berlaku. Beberapa Pergub lama yang dinilai tumpang tindih dan membingungkan, termasuk yang mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), secara resmi dicabut.

Dengan Pergub baru ini, Pemprov DKI Jakarta berharap warga dapat lebih mudah mengakses keringanan pajak yang tersedia. Terdapat dua mekanisme utama yang bisa dimanfaatkan masyarakat:
- Otomatis (Jabatan): Dalam mekanisme ini, pejabat yang berwenang akan langsung memberikan keringanan pajak tanpa perlu adanya pengajuan dari wajib pajak. Ini tentu akan sangat memudahkan dan mempercepat proses pemberian keringanan.
Informasi lebih lanjut mengenai detail keringanan pajak yang diberikan dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat diakses melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta atau melalui kantor pelayanan pajak terdekat. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meringankan beban pajak Anda! Informasi selengkapnya bisa diakses di 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar