GEGER! Dana Jaminan Hari Tua Pekerja Dipangkas Pajak 5%, Serikat Buruh Murka: ‘Uang Keringat Kami, Bukan Bantuan Negara!’ Dampak Kebijakan Ini Terhadap Jutaan Keluarga Indonesia.

GEGER! Dana Jaminan Hari Tua Pekerja Dipangkas Pajak 5%, Serikat Buruh Murka: 'Uang Keringat Kami, Bukan Bantuan Negara!' Dampak Kebijakan Ini Terhadap Jutaan Keluarga Indonesia.

55 NEWS – JAKARTA – Gelombang protes keras menyelimuti dunia ketenagakerjaan Indonesia menyusul kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan ini, yang berlaku untuk saldo di atas Rp50 juta, dinilai serikat pekerja sebagai pukulan telak bagi jutaan buruh, khususnya mereka yang terpaksa menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, dengan tegas menyatakan bahwa dana JHT adalah murni hasil jerih payah pekerja, bukan uluran tangan negara. Laporan ini dihimpun oleh 55tv.co.id pada Sabtu, 27 Juni 2026.

COLLABMEDIANET

Kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah ini secara spesifik menargetkan saldo JHT yang melampaui ambang batas Rp50 juta dengan potongan pajak final 5 persen, serta penerapan tarif progresif untuk pencairan lanjutan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Mirah Sumirat, dalam pernyataannya yang dikutip 55tv.co.id, menegaskan kembali esensi JHT. "JHT bukanlah bentuk bantuan sosial atau subsidi dari negara. Ini adalah akumulasi dari kontribusi upah pekerja yang dipotong secara rutin selama bertahun-tahun masa kerja mereka," ujar Mirah. Ia menambahkan, "Ini adalah hak mutlak pekerja, uang hasil keringat buruh yang seharusnya menjadi bekal hidup saat mereka memasuki masa purnabakti atau menghadapi kondisi sulit. Memotongnya saat pekerja sedang terpuruk adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan."

GEGER! Dana Jaminan Hari Tua Pekerja Dipangkas Pajak 5%, Serikat Buruh Murka: 'Uang Keringat Kami, Bukan Bantuan Negara!' Dampak Kebijakan Ini Terhadap Jutaan Keluarga Indonesia.
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Mirah menyoroti adanya beban ganda yang dirasakan pekerja. Selama masa aktif bekerja, setiap buruh telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka melalui potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang secara rutin dipungut dari gaji bulanan. "Ketika pekerja sudah taat pajak selama puluhan tahun, lalu di masa sulit mereka ingin mencairkan haknya untuk bertahan hidup, sebagai modal usaha pasca-PHK, atau untuk kebutuhan mendesak lainnya, mereka justru dihadapkan pada potongan pajak tambahan. Ini jelas mencederai prinsip keadilan dan empati sosial," pungkas Mirah, seraya menyerukan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan yang dianggap memberatkan ini.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar