55 NEWS – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang mendambakan hunian impian! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 yang revolusioner. Kebijakan ini menjanjikan pengurangan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), membuka pintu kepemilikan rumah bagi lebih banyak kalangan.

Related Post
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menegaskan bahwa Kepgub ini bukan sekadar perubahan angka pajak. Ini adalah wujud nyata dukungan pemerintah untuk mewujudkan impian setiap warga memiliki rumah. "Lewat kebijakan baru ini, pemerintah ingin meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan saat ingin memiliki hunian sendiri," jelasnya.

Lantas, siapa saja yang berhak menikmati fasilitas istimewa ini? Kepgub 840 Tahun 2025 membuka kesempatan bagi beragam pihak, mulai dari individu hingga lembaga dan badan usaha. Ini adalah angin segar bagi pasar properti Jakarta dan kesempatan emas bagi Anda untuk segera memiliki aset berharga. Jangan lewatkan kesempatan ini! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi 55tv.co.id dan temukan detail lengkap mengenai program keringanan BPHTB ini.
Editor: Akbar soaks
Tinggalkan komentar