55 NEWS – Rumah pensiun untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan hampir rampung. Pembangunan yang dimulai sejak Juni 2024 ini telah memasuki tahap akhir atau finishing. Luas lahan rumah pensiun ini mencapai 12.000 meter persegi (1,2 hektare), mengalami perluasan dari rencana awal 9.000 meter persegi. Keberadaan rumah ini menjadi sorotan publik, apalagi setelah foto-fotonya beredar luas di media sosial. Selain mendapatkan rumah, Jokowi juga menerima uang pensiun sekitar Rp30 juta setiap bulannya.

Related Post
Pemberian rumah pensiun ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian Jokowi selama menjabat sebagai presiden. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang mengatur tentang penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden. Walaupun aturan tersebut membatasi luas maksimal 1.500 meter persegi untuk rumah pensiun di Jakarta, aturan ini memberikan fleksibilitas untuk lokasi di luar Jakarta, menyesuaikan dengan nilai tanah setempat. Lokasi rumah pensiun Jokowi sangat strategis, berada di dekat Bandara Adi Soemarmo dan akses jalan tol menuju Semarang dan Yogyakarta.

Pembangunan rumah pensiun ini juga memberikan dampak signifikan terhadap harga tanah di sekitarnya. Sebelumnya, harga tanah di area tersebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp12 juta per meter persegi, kini melonjak menjadi Rp15 juta hingga Rp17 juta per meter persegi. Dengan luas lahan mencapai 12.000 meter persegi, nilai tanah untuk rumah Jokowi diperkirakan mencapai antara Rp180 miliar hingga Rp204 miliar, mengikuti kenaikan harga tanah.
Camat Colomadu, Dwi Adi Susilo, mengkonfirmasi luas lahan rumah pensiun Jokowi sekitar 12.000 meter persegi. Ia juga menjelaskan bahwa proses pemberian rumah ini sesuai dengan undang-undang, dan kepemilikan akan langsung atas nama Jokowi.
Sebagai mantan presiden, Jokowi juga berhak menerima uang pensiun sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal 6 UU tersebut menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar