55 NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan sepenuhnya penanganan tambang emas ilegal di sekitar kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kepada aparat penegak hukum. Hal ini menyusul temuan aktivitas penambangan ilegal yang sebelumnya diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Related Post
Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya memiliki wewenang untuk mengelola dan mengawasi pertambangan yang memiliki izin resmi. "ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya ya, kalau nggak ada izinnya proses hukum saja," ujarnya usai menghadiri peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-80 di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Pernyataan Bahlil ini mengindikasikan bahwa kementeriannya tidak akan terlibat dalam penanganan tambang-tambang yang beroperasi tanpa izin yang sah. Ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi dan pembatasan kewenangan ESDM hanya pada pertambangan yang legal.
"Soalnya gini ya, kita clear aja, ESDM mengawasi, mengelola tambang itu yang ada izinnya, kalau gak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum atau gakkum ya, proses hukum aja," tegasnya. Dengan demikian, kasus tambang emas ilegal di Mandalika sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum untuk diinvestigasi dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar