Gaji PNS & Pensiunan Naik di 2025? Fakta Mengejutkan Terungkap! Jangan Sampai Ketinggalan!

Gaji PNS & Pensiunan Naik di 2025? Fakta Mengejutkan Terungkap! Jangan Sampai Ketinggalan!

55 NEWS – Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2025 terus menjadi perbincangan hangat. Bahkan, di media sosial beredar kabar bahwa kenaikan gaji tersebut akan dirapel pada bulan November 2025. Namun, benarkah demikian?

COLLABMEDIANET

PT Taspen (Persero), perusahaan yang bertugas menyalurkan gaji dan manfaat pensiun PNS, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

 Gaji PNS & Pensiunan Naik di 2025? Fakta Mengejutkan Terungkap! Jangan Sampai Ketinggalan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025," demikian pernyataan resmi Taspen melalui akun Instagram resminya, Minggu (26/10/2025).

Taspen menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PNS terakhir kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, kenaikan pensiun pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Penyesuaian tersebut telah dilaksanakan oleh Taspen sejak 1 Januari 2024. Taspen menegaskan komitmennya untuk terus menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Pastikan untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau PT Taspen (Persero). Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi 55tv.co.id dan sumber-sumber terpercaya lainnya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar