55 NEWS – Maraknya kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Jika Anda menjadi korban dan mendapati NIK KTP Anda disalahgunakan untuk utang pinjol yang tidak Anda ajukan, jangan panik! Ada langkah-langkah cepat dan efektif yang bisa Anda ambil untuk melindungi diri dari kerugian lebih lanjut.

Related Post
Modus operandi pinjol ilegal yang kerap mencuri data pribadi, termasuk NIK KTP, untuk kemudian digunakan mengajukan pinjaman tanpa izin, menjadi perhatian serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah memperkenalkan istilah "pindar" (pinjaman daring) untuk membedakan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK, dari pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan seringkali merugikan masyarakat.

Lantas, bagaimana cara mengatasi jika NIK KTP Anda sudah terlanjur disalahgunakan untuk pinjol ilegal? Berikut langkah-langkah penting yang perlu Anda lakukan:
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Ini adalah langkah pertama dan terpenting. Segera laporkan kejadian ini ke OJK melalui kanal resmi mereka. Anda bisa menghubungi call center 157, mengirim pesan WhatsApp ke nomor 081157157157, atau mengirim email ke [email protected]. Pastikan Anda menyertakan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda, seperti notifikasi pinjaman yang tidak Anda ajukan, pesan penagihan dari pinjol ilegal, atau tangkapan layar (screenshot) aplikasi pinjol tersebut.
Dengan melaporkan kejadian ini ke OJK, Anda tidak hanya membantu diri sendiri, tetapi juga membantu OJK dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Laporan Anda akan menjadi bahan investigasi dan membantu OJK dalam mengambil tindakan tegas terhadap pinjol ilegal tersebut.
Editor: Akbar soaks









Tinggalkan komentar