Gawat! OJK Bekukan Ribuan Pinjol Ilegal & Nomor Debt Collector, Ada Apa?

Gawat! OJK Bekukan Ribuan Pinjol Ilegal & Nomor Debt Collector, Ada Apa?

55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu Januari hingga 31 Oktober 2025, sebanyak 1.556 entitas pinjol ilegal berhasil dihentikan operasinya. Selain itu, 285 penawaran investasi bodong juga turut diblokir, menunjukkan keseriusan OJK dalam melindungi masyarakat dari kerugian finansial.

COLLABMEDIANET

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas banyaknya pengaduan yang diterima OJK terkait entitas ilegal. Tercatat 20.378 pengaduan masuk, terdiri dari 16.343 keluhan terkait pinjol ilegal dan 4.035 pengaduan investasi ilegal. Data ini menjadi dasar bagi Satgas PASTI untuk bertindak cepat menghentikan aktivitas pinjol ilegal dan penawaran investasi bodong di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

 Gawat! OJK Bekukan Ribuan Pinjol Ilegal & Nomor Debt Collector, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tidak hanya menindak entitas ilegal, OJK juga merespons laporan masyarakat dengan memblokir ribuan nomor kontak debt collector (DC) pinjol ilegal. Sebanyak 2.422 nomor kontak diajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagai upaya memutus mata rantai teror dan intimidasi yang kerap dilakukan oleh DC ilegal.

Tindakan tegas OJK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal dan investasi bodong, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan pinjaman online dan investasi sebelum melakukan transaksi, guna menghindari potensi kerugian. Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan fintech di website resmi OJK atau melalui aplikasi OJK Mobile.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar