BSU Rp600 Ribu: Kabar Baik Sekaligus Kabar Buruk Bagi Pekerja Indonesia!

BSU Rp600 Ribu: Kabar Baik Sekaligus Kabar Buruk Bagi Pekerja Indonesia!

55 NEWS – Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi para pekerja pada periode Juni-Juli 2025. Kebijakan ini menyasar 15,9 juta pekerja sebagai bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

COLLABMEDIANET

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp600.000. Dana BSU disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) serta PT Pos Indonesia (Persero), memastikan jangkauan yang luas dan kemudahan akses bagi penerima.

 BSU Rp600 Ribu: Kabar Baik Sekaligus Kabar Buruk Bagi Pekerja Indonesia!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, setelah pencairan BSU periode Juni-Juli 2025, muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya tahap kedua. Pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa BSU hanya dicairkan pada periode tersebut. Wacana perpanjangan BSU yang sempat beredar dipastikan tidak akan terealisasi, sehingga tidak ada pencairan BSU di bulan November 2025.

Berikut adalah fakta-fakta penting terkait penerima BSU 2025 senilai Rp600.000 yang perlu diketahui:

  1. Syarat Penerima BSU: Penerima BSU harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Syarat-syarat tersebut meliputi:
    • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
    • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
    • Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan.
    • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
    • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penting untuk diingat, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke kas negara. Batas waktu terakhir pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos adalah hingga 12 Agustus 2025. Pekerja diharapkan memanfaatkan informasi ini dengan sebaik-baiknya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar