Pasir Kuarsa Jadi Rebutan: Pusat Ambil Alih Izin, Ada Apa?

Pasir Kuarsa Jadi Rebutan: Pusat Ambil Alih Izin, Ada Apa?

55 NEWS – Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan tata kelola, meminimalisir potensi penyalahgunaan izin, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

COLLABMEDIANET

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan mendalam dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia dan dihadiri oleh sejumlah menteri terkait di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.

 Pasir Kuarsa Jadi Rebutan: Pusat Ambil Alih Izin, Ada Apa?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami telah melaksanakan rapat terbatas bersama Bapak Presiden untuk membahas berbagai aspek penting, terutama yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi. Fokus utama adalah pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) dalam rangka menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Upaya ini dilakukan dengan mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara, mencakup sektor perkebunan dan pertambangan," jelas Bahlil pada Selasa (25/11/2025).

Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan. "Saya secara rutin turun langsung ke lapangan untuk memantau situasi. Faktanya, banyak tambang ilegal yang beroperasi dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan secara ilegal dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dalam Ratas tersebut, pemerintah juga menyoroti adanya indikasi praktik penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, khususnya pada penambangan pasir kuarsa. Ditemukan adanya praktik pencampuran timah dalam komoditas tersebut. "Beberapa penambang memiliki izin untuk menambang pasir kuarsa, namun dalam praktiknya, mereka juga menambang timah. Oleh karena itu, dalam Ratas diputuskan bahwa izin pasir kuarsa dan silika yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah akan ditarik kembali ke pusat. Tujuannya adalah agar tata kelolanya dapat diatur dengan lebih baik dan terpusat," pungkas Bahlil.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar