55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkolaborasi erat dengan Bareskrim Polri, berhasil menciduk seorang tersangka kunci dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan menyusul sikap tidak kooperatif tersangka yang berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik OJK, menandakan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan di sektor perbankan.

Related Post
Operasi senyap ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Penangkapan berlangsung intensif antara tanggal 9 hingga 10 Maret 2026, menunjukkan koordinasi lintas lembaga yang solid dalam menindak praktik ilegal di industri keuangan.

Drama penangkapan dimulai ketika tim di lapangan mendeteksi pergerakan tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya justru terdeteksi melarikan diri menuju Jakarta. Respons cepat pun dilakukan oleh tim gabungan untuk melakukan penghadangan. "Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK," demikian pernyataan resmi OJK yang diterima 55tv.co.id, Kamis (26/3/2026).
Setelah serangkaian pemeriksaan maraton, tersangka kini resmi ditahan di Polda Jawa Timur, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tak hanya tersangka utama, tim gabungan juga tidak segan melakukan upaya paksa terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan, demi kelancaran proses penyidikan yang komprehensif. Langkah ini menegaskan komitmen OJK dan kepolisian untuk menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini menjadi sinyal tegas dari OJK dan aparat penegak hukum bahwa praktik-praktik kejahatan perbankan tidak akan ditoleransi. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional, khususnya BPR, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan nasabah dan stabilitas keuangan.
Editor: Akbar soaks




Tinggalkan komentar