Peluang Emas Pembeli Properti Perdana di Jakarta: Pangkas Setengah Pajak, Hemat Jutaan Rupiah! Simak Kriteria Otomatisnya!

55 NEWS – Warga Ibu Kota kini berkesempatan besar untuk meringankan beban finansial dalam mewujudkan impian memiliki hunian pertama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan strategis berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50%. Fasilitas ini ditujukan khusus bagi pembelian rumah pertama, baik itu rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan nilai maksimal Rp500 juta. Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah akses kepemilikan properti dan berlaku otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tanpa perlu pengajuan terpisah, seperti dilaporkan 55tv.co.id.

COLLABMEDIANET

Kebijakan progresif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Pengurangan BPHTB 50% ini secara spesifik menyasar transaksi pembelian properti perdana dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak melebihi setengah miliar rupiah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus signifikan bagi sektor properti sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hunian layak di tengah dinamika harga properti perkotaan.

Peluang Emas Pembeli Properti Perdana di Jakarta: Pangkas Setengah Pajak, Hemat Jutaan Rupiah! Simak Kriteria Otomatisnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebagai informasi, BPHTB adalah pungutan negara yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang umumnya muncul dalam transaksi jual beli properti. Perhitungan standar BPHTB adalah 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai manfaat kebijakan ini, mari kita ambil contoh. Apabila seorang warga Jakarta membeli rumah pertamanya senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula harus dibayarkan sekitar Rp12,5 juta kini dapat dipangkas menjadi hanya Rp6,25 juta berkat fasilitas pengurangan 50 persen ini. Penghematan sebesar Rp6,25 juta ini tentu sangat berarti, memungkinkan pembeli mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lain yang tak kalah penting dalam proses kepemilikan rumah, seperti biaya renovasi kecil, perlengkapan rumah tangga, atau bahkan untuk menekan biaya cicilan awal. Hal ini disampaikan Bapenda Jakarta yang dikutip 55tv.co.id.

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas pengurangan BPHTB ini bersifat otomatis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria utama. Kriteria tersebut meliputi status sebagai pembeli rumah pertama di Jakarta, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak melebihi Rp500 juta. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung kesejahteraan warganya, khususnya dalam penyediaan hunian yang terjangkau dan mempermudah langkah awal kepemilikan properti.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar