55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini merilis data terbaru mengenai tingkat kepatuhan perpajakan nasional, menunjukkan lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga tanggal 5 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 10.790.147 SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah berhasil disampaikan oleh para Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia.

Related Post
Angka impresif ini, seperti yang dijelaskan oleh Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan. Mereka menyumbang porsi terbesar dengan total 9,42 juta laporan, menegaskan peran krusial sektor pekerja dalam kontribusi penerimaan negara.

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (6/4/2026), Inge merinci lebih lanjut distribusi pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode tahun buku Januari-Desember 2025. Selain WP OP Karyawan yang mencapai 9.421.240 laporan, terdapat pula kontribusi substansial dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 1.136.466 laporan. Sementara itu, dari sektor korporasi, Wajib Pajak Badan dengan mata uang Rupiah melaporkan 230.109 SPT, dan Wajib Pajak Badan dengan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) menyumbang 166 laporan.
Selain itu, DJP juga mencatat adanya pelaporan dari Wajib Pajak dengan periode tahun buku yang berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Kategori ini meliputi 2.135 Wajib Pajak Badan (IDR) dan 31 Wajib Pajak Badan (USD). Data ini mengindikasikan dinamika kepatuhan yang beragam di berbagai segmen ekonomi.
Tingginya angka pelaporan SPT ini menjadi indikator positif bagi kesehatan fiskal negara dan menunjukkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Kepatuhan ini krusial dalam menopang stabilitas ekonomi dan memastikan keberlanjutan program pembangunan nasional.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar