OJK Bongkar Mitos Utang Pinjol Hangus! Peringatan Keras Bagi Pelaku Galbay: Siap-siap, Akses Keuangan Anda Terkunci Selamanya!

55 NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah anggapan populer bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan lunas atau hangus dengan sendirinya setelah melewati batas waktu 90 hari keterlambatan pembayaran. Regulator sektor keuangan ini menegaskan bahwa kewajiban pelunasan tetap berlaku dan upaya penagihan akan terus berlanjut tanpa henti.

COLLABMEDIANET

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa individu yang melakukan gagal bayar (galbay) pinjol, baik karena ketidakmampuan maupun kesengajaan untuk tidak membayar, akan menghadapi konsekuensi serius berupa kesulitan akses terhadap fasilitas pembiayaan di masa mendatang.

OJK Bongkar Mitos Utang Pinjol Hangus! Peringatan Keras Bagi Pelaku Galbay: Siap-siap, Akses Keuangan Anda Terkunci Selamanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa para peminjam (borrower) yang memanfaatkan layanan fintech lending dan sengaja menghindari kewajiban finansial mereka, tidak akan bisa lepas begitu saja. Upaya penghindaran seperti mengganti nomor telepon, berpindah domisili, atau bahkan menghapus aplikasi pinjol, tidak akan membatalkan kewajiban untuk melunasi pinjaman yang telah disepakati.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (9/4/2026), Agusman menjelaskan, "Sesuai dengan perjanjian pendanaan yang telah disepakati, setiap borrower memiliki kewajiban mutlak untuk menyelesaikan seluruh pinjamannya. Selain itu, riwayat pembiayaan mereka akan secara permanen tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang pada akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan mereka mengakses fasilitas pembiayaan di masa depan."

Pencatatan rekam jejak dalam SLIK, menurut Agusman, merupakan faktor krusial yang akan secara langsung mempengaruhi prospek pembiayaan seseorang di masa mendatang. Peminjam dengan catatan buruk atau riwayat kredit yang tidak sehat akan menghadapi hambatan serius dalam upaya memperoleh fasilitas kredit dari berbagai lembaga keuangan formal, mencakup baik perbankan konvensional maupun institusi pembiayaan non-bank lainnya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar