Terkuak! Rahasia ‘Harta PPS’ di SPT Tahunan Coretax yang Wajib Diketahui Jutaan Wajib Pajak: Hindari Jebakan Pajak dan Pahami Aturannya Sekarang!

55 NEWS – Jakarta – Pertanyaan seputar definisi ‘Harta Program Pengungkapan Sukarela (PPS)’ dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Coretax kerap mencuat di kalangan wajib pajak. Istilah ini merujuk pada aset yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan, namun telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final melalui skema PPS. Kewajiban utamanya adalah mencantumkan kembali harta tersebut secara konsisten dalam daftar harta SPT Tahunan.

COLLABMEDIANET

Program Pengungkapan Sukarela, yang sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II, merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Dengan membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta ini, wajib pajak dapat memperoleh kepastian hukum atas aset mereka dan terhindar dari potensi sanksi di kemudian hari.

Terkuak! Rahasia 'Harta PPS' di SPT Tahunan Coretax yang Wajib Diketahui Jutaan Wajib Pajak: Hindari Jebakan Pajak dan Pahami Aturannya Sekarang!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Proses pelaporan PPS dirancang untuk kemudahan akses, dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak di laman resmi https://djponline.pajak.go.id/account/login. Platform digital ini tersedia 24 jam setiap hari, mengikuti standar waktu Indonesia Barat (WIB), memastikan fleksibilitas bagi para pelapor untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka kapan saja.

Pemanfaatan PPS sendiri terbagi dalam dua kategori utama: Kebijakan I, yang ditujukan bagi peserta Tax Amnesty sebelumnya, dan Kebijakan II, khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Penting untuk diingat, bagi wajib pajak yang telah mengikuti PPS, kewajiban pelaporan harta tersebut dalam SPT Tahunan berlaku sejak tahun pajak 2022 dan seterusnya. Konsistensi pelaporan ini menjadi kunci untuk menjaga integritas data perpajakan dan menghindari potensi audit di masa mendatang.

Data terbaru yang dihimpun oleh 55tv.co.id dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan antusiasme pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sudah 11.112.624 Surat Pemberitahuan yang berhasil disampaikan. Angka ini mengindikasikan kesadaran wajib pajak yang terus meningkat, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap setiap komponen dalam SPT, termasuk ‘Harta PPS’, demi kepatuhan pajak yang optimal.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar