55 NEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini secara resmi menunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Penunjukan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sektor ketenagakerjaan, sekaligus memunculkan sorotan publik mengenai hak keuangan yang akan diterima oleh tokoh serikat pekerja tersebut di posisi barunya.

Related Post
Sebagai pemegang amanah di posisi krusial tersebut, Said Iqbal dipastikan akan mengantongi remunerasi bulanan yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, dengan total estimasi mencapai Rp18,6 juta. Angka ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan apresiasi yang layak bagi individu yang menduduki jabatan strategis di lingkungan kepresidenan, sejalan dengan tanggung jawab besar yang diemban.

Selain komponen gaji utama, Said Iqbal juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan dan fasilitas penunjang lainnya. Seluruh hak tersebut akan diberikan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini juga menegaskan bahwa setiap pejabat negara, termasuk penasihat khusus, memiliki standar hak yang jelas.
Dasar hukum mengenai hak keuangan para Penasihat Khusus Presiden diatur secara eksplisit dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Pasal 6 beleid tersebut menyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada Penasihat Khusus Presiden paling tinggi setara dengan hak yang diterima oleh seorang menteri negara. Ini menempatkan posisi penasihat khusus pada level yang setara dengan pejabat kabinet dalam hal remunerasi.
Lebih lanjut, mengenai besaran gaji pokok menteri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan standar remunerasi bagi pejabat setingkat menteri, yang kini juga menjadi patokan bagi posisi Penasihat Khusus Presiden. Penunjukan Said Iqbal diharapkan dapat membawa angin segar bagi isu-isu ketenagakerjaan di Indonesia, dengan dukungan finansial yang memadai untuk menjalankan tugas-tugasnya secara optimal.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar