Geger Pasar! Menkeu Purbaya ‘Pukul’ Impor Kertas Karton Dupleks dari Tiga Negara, Sanksi Hingga USD140 per Ton Demi Selamatkan Industri Lokal!

Geger Pasar! Menkeu Purbaya 'Pukul' Impor Kertas Karton Dupleks dari Tiga Negara, Sanksi Hingga USD140 per Ton Demi Selamatkan Industri Lokal!

55 NEWS – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memberlakukan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap produk kertas karton dupleks yang diimpor dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan protektif ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026, merupakan respons tegas pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat.

COLLABMEDIANET

Langkah strategis ini diambil setelah Komite Antidumping Indonesia (KADI) merampungkan investigasi mendalam. Hasil penyelidikan KADI secara gamblang menunjukkan adanya praktik dumping, di mana produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut diekspor ke Indonesia dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai normalnya. Kondisi ini, sebagaimana ditegaskan dalam poin c pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026 yang dikutip oleh 55tv.co.id pada Jumat (12/6/2026), terbukti telah menimbulkan kerugian signifikan bagi produsen kertas karton dupleks di Tanah Air.

Geger Pasar! Menkeu Purbaya 'Pukul' Impor Kertas Karton Dupleks dari Tiga Negara, Sanksi Hingga USD140 per Ton Demi Selamatkan Industri Lokal!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri," demikian bunyi kutipan penting dari PMK tersebut.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pungutan biasa, melainkan sebuah instrumen fiskal tambahan yang dirancang untuk mengembalikan keseimbangan pasar. Praktik dumping tersebut dinilai telah mengganggu stabilitas harga dan daya saing produk lokal, sehingga memerlukan intervensi pemerintah.

Secara spesifik, pungutan antidumping ini menyasar produk kertas karton multilapis dengan rentang berat antara 210 hingga 450 gram per meter persegi. Karakteristik produk yang dimaksud adalah memiliki permukaan atas dominan berwarna putih dan permukaan belakang berwarna abu-abu, yang diklasifikasikan dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.

Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa BMAD ini bersifat komplementer. Artinya, pengenaan bea masuk antidumping ini akan ditambahkan pada pungutan impor yang sudah berlaku sebelumnya, baik itu bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) maupun bea masuk preferensi yang didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional. "Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan," bunyi Pasal 4 ayat (1) dalam dokumen PMK tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan industri kertas karton dupleks domestik.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar