55 NEWS – Komitmen pemerintah untuk mewujudkan keselamatan transportasi logistik di Indonesia menghadapi tantangan serius. Data terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2026, lebih dari 300 ribu unit kendaraan angkutan barang masih nekat beroperasi dengan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL), mengancam target Zero ODOL 2027 yang ambisius. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan inefisiensi dalam rantai pasok nasional.

Related Post
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangannya kepada 55tv.co.id di Jakarta pada Minggu (14/6/2026), memaparkan bahwa dari total 1.241.883 kendaraan yang telah diawasi di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia sejak Januari hingga 12 Juni 2026, angka kepatuhan memang mendominasi dengan 939.322 kendaraan (75,64%) tidak melakukan pelanggaran. Namun, sorotan tajam tertuju pada 302.561 kendaraan atau sekitar 24,36% yang terbukti melanggar.

Lebih lanjut, dari kendaraan yang melanggar, tercatat total 407.534 jenis pelanggaran. Data ini menunjukkan dominasi pelanggaran dokumen dengan 203.656 kasus (49,97%) dan pelanggaran daya angkut atau kelebihan muatan sebanyak 195.377 kendaraan (47,94%). Sementara itu, pelanggaran dimensi, yang seringkali menjadi pemicu kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan, tercatat sebanyak 6.410 kendaraan (1,57%). Pelanggaran persyaratan teknis dan tata cara muat masing-masing menyumbang 34 kasus (0,01%) dan 2.057 kasus (0,50%). Tingginya angka pelanggaran dokumen mengindikasikan adanya celah dalam administrasi dan kepatuhan dasar, sementara kelebihan muatan tetap menjadi masalah kronis yang merugikan negara dan membahayakan pengguna jalan.
Menyikapi kondisi ini, Dirjen Aan menjelaskan bahwa pada masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara selektif. Sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari pemberian peringatan, tilang oleh petugas, tilang kepolisian, hingga tilang oleh UPPKB. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera tanpa serta merta mengganggu arus logistik secara drastis, namun tetap menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan efisien.
Ironisnya, di tengah upaya gencar pemerintah, beberapa perusahaan logistik besar justru masih mencatatkan diri sebagai pelanggar berat. Lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi adalah PT. SIL dengan 1.041 kendaraan, PT. IP dengan 967 kendaraan, PT. SA dengan 749 kendaraan, CV. SKE dengan 701 kendaraan, dan PT. EW dengan 688 kendaraan. Data ini menjadi catatan merah bagi korporasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam kepatuhan dan keselamatan transportasi, mengingat dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh praktik ODOL.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar