DJP ‘Ngebut’ Kejar Target! Anggaran Rp5,4 Triliun Diajukan, Apa Saja Jurus Baru Pengumpul Penerimaan Negara?

DJP 'Ngebut' Kejar Target! Anggaran Rp5,4 Triliun Diajukan, Apa Saja Jurus Baru Pengumpul Penerimaan Negara?

55 NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengajukan usulan pagu indikatif sebesar Rp5,4 triliun kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alokasi dana ini krusial untuk membiayai serangkaian inisiatif strategis yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun anggaran mendatang. Langkah ini menunjukkan keseriusan DJP dalam mencapai target penerimaan pajak di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

COLLABMEDIANET

Nominal anggaran yang diajukan oleh otoritas pajak ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pagu anggaran dua tahun sebelumnya yang tercatat mencapai Rp5,43 triliun. Meskipun demikian, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa dana tersebut akan didistribusikan secara cermat ke sejumlah pos vital guna memastikan efektivitas program.

DJP 'Ngebut' Kejar Target! Anggaran Rp5,4 Triliun Diajukan, Apa Saja Jurus Baru Pengumpul Penerimaan Negara?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Rincian alokasi anggaran mencakup beberapa sektor kunci. Anggaran terbesar, sekitar Rp1,97 triliun, dialokasikan untuk pengawasan dan penegakan hukum, mencerminkan prioritas DJP dalam memastikan kepatuhan. Selanjutnya, program perluasan basis pajak akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp919,02 miliar, sementara penguatan sektor data dan sistem informasi yang andal serta kredibel dianggarkan Rp678,98 miliar.

Selain itu, dana tersebut juga akan mendukung operasional kantor dengan alokasi Rp583,81 miliar, peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan kepercayaan publik senilai Rp665,40 miliar, serta perumusan kebijakan perpajakan sebesar Rp578,59 miliar. Pembagian ini menunjukkan pendekatan komprehensif DJP dalam mengelola aspek internal dan eksternal.

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penyerapan anggaran ini juga mempertimbangkan fungsi dan porsi sumber daya manusia yang dikerahkan. Anggaran untuk fungsi utama DJP mencapai Rp4,81 triliun, didukung oleh 37.470 pegawai, sementara fungsi pendukung menerima Rp583 miliar dengan alokasi 5.965 pegawai. Struktur ini dirancang untuk memaksimalkan efisiensi operasional dan pencapaian target.

Dalam upaya merealisasikan target penerimaan negara secara optimal, DJP telah merumuskan sejumlah pilar kebijakan teknis perpajakan yang strategis. Pertama, fokus pada perluasan basis pajak dengan memanfaatkan teknologi dan data dari aktivitas ekonomi digital, fenomena ekonomi bayangan (shadow economy), serta berbagai sektor informal yang belum tergarap maksimal.

Kedua, penguatan sistem administrasi perpajakan melalui pengumpulan data yang lebih ekstensif. Ini bertujuan untuk memaksimalkan kinerja sistem Coretax dan mengoptimalkan pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) demi mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak secara signifikan.

Pada pilar ketiga, DJP akan memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pengaruh hubungan istimewa, serta profil wajib pajak orang pribadi prominen. Pendekatan ini diharapkan dapat menutup celah potensi penghindaran pajak dari entitas dan individu berisiko tinggi.

Terakhir, langkah keempat diarahkan pada penguatan lini penegakan hukum melalui implementasi metode multi-door approach. Strategi ini dirancang untuk memberikan efek jera yang kuat bagi para pelanggar ketentuan perpajakan, sekaligus menegaskan komitmen DJP dalam menciptakan iklim kepatuhan yang adil dan merata.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar