55 NEWS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah strategis yang berpotensi mengubah lanskap ekspor komoditas unggulan Indonesia. Tiga regulasi pelaksana baru telah diterbitkan, menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai entitas kunci dalam tata niaga ekspor tiga komoditas vital yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan devisa negara.

Related Post
Ketiga regulasi tersebut mencakup Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit (CPO), serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 yang fokus pada Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi (Ferro Alloy). Kebijakan ini menandai era baru dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia.

Dalam fase transisi operasional PT DSI, para eksportir diwajibkan untuk melaporkan rencana ekspor mereka melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem Intrade guna memperoleh persetujuan ekspor. Proses ini dirancang untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang baru.
"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik pada SINSW," demikian bunyi Pasal 13 Permendag Nomor 16 Tahun 2026, seperti dikutip 55tv.co.id pada Selasa (16/6/2026). Ini menunjukkan upaya digitalisasi dan efisiensi dalam proses perizinan yang diharapkan dapat meminimalisir birokrasi.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia sendiri telah memulai operasionalnya sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal hingga akhir tahun 2026, peran PT DSI akan berfokus sebagai verifikator. Mereka bertugas memeriksa kesesuaian dokumen ekspor, khususnya dalam hal harga jual, dengan standar harga global. Langkah ini krusial untuk memitigasi potensi praktik under-invoicing yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan merugikan negara.
Memasuki Januari 2027, peran PT DSI akan diperluas secara signifikan. Perusahaan ini akan bertransformasi menjadi entitas yang secara aktif melakukan ekspor komoditas strategis, meliputi Batubara, CPO, hingga ferro alloy. Dengan skema baru ini, perusahaan-perusahaan produsen hanya akan menjual komoditasnya kepada PT DSI, yang kemudian akan bertanggung jawab untuk memasarkannya ke pasar global. Model ini diharapkan dapat memberikan kontrol lebih besar kepada negara atas harga dan volume ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara, dan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar