Batas Beli Dolar Tunai Dipangkas Habis! BI Ambil Langkah Drastis, Rupiah Siap ‘Menguat’? Ini Dampak Kebijakan Krusial yang Mengguncang Pasar Valas Mulai 2026!

Batas Beli Dolar Tunai Dipangkas Habis! BI Ambil Langkah Drastis, Rupiah Siap 'Menguat'? Ini Dampak Kebijakan Krusial yang Mengguncang Pasar Valas Mulai 2026!

55 NEWS – Bank Indonesia (BI) kembali membuat gebrakan signifikan dengan menurunkan ambang batas pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung (underlying). Kebijakan ini, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, merupakan langkah strategis untuk memperkuat fundamental nilai tukar rupiah dan meningkatkan disiplin dalam pengelolaan arus devisa nasional.

COLLABMEDIANET

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026), mengumumkan bahwa plafon maksimal pembelian valas tunai tanpa ‘amunisi’ underlying kini dipangkas secara drastis. Dari ketentuan sebelumnya yang membolehkan transaksi hingga USD25.000 per individu per bulan, kini batas tersebut menyusut menjadi USD10.000 per pelaku per bulan. Penurunan ini setara dengan pembatasan dari sekitar Rp375 juta menjadi sekitar Rp150 juta, dengan asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS.

Batas Beli Dolar Tunai Dipangkas Habis! BI Ambil Langkah Drastis, Rupiah Siap 'Menguat'? Ini Dampak Kebijakan Krusial yang Mengguncang Pasar Valas Mulai 2026!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Perry, menegaskan komitmen BI. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini, yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2026, bertujuan untuk mengarahkan aliran mata uang asing agar lebih berorientasi pada kegiatan ekonomi riil dan mencegah praktik spekulatif yang berpotensi mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan demikian, setiap transaksi valas diharapkan memiliki justifikasi ekonomi yang kuat, bukan sekadar untuk tujuan penimbunan atau spekulasi jangka pendek.

Selain menyasar transaksi tunai, Bank Sentral juga memperkuat prinsip kehati-hatian pada sistem pelaporan lalu lintas devisa non-tunai. Langkah ini diwujudkan melalui penyesuaian ambang batas kewajiban penyerahan dokumen pendukung untuk aktivitas pengiriman atau transfer dana ke luar negeri dalam denominasi valas. Ini menandakan pendekatan komprehensif BI dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas seluruh aktivitas devisa, baik tunai maupun non-tunai, demi menjaga stabilitas makroekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan ekonomi Indonesia di masa mendatang, sebagaimana dilansir oleh 55tv.co.id.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar