55 NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara mengejutkan membuka wacana penyesuaian patokan harga batu bara domestik atau Domestic Price Obligation (DPO) yang telah delapan tahun tak bergeming di angka 70 dolar AS per ton. Kebijakan krusial ini, yang menyasar pasokan untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero), berpotensi mengubah lanskap industri energi nasional.

Related Post
Sejak pertama kali diimplementasikan pada tahun 2018, regulasi DPO ini telah menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas pasokan energi domestik. Kebijakan ini beriringan dengan Domestic Market Obligation (DMO), yang mengamanatkan produsen batu bara untuk mengalokasikan 25 persen dari total produksi mereka guna memenuhi kebutuhan pasar lokal. Ironisnya, selama kurun waktu delapan tahun tersebut, kedua ketentuan ini belum pernah mengalami pembaruan.

Menurut Bahlil, stagnasi regulasi ini kini mulai menimbulkan tekanan signifikan bagi para pelaku usaha pertambangan. Mereka dihadapkan pada realitas peningkatan rasio pengupasan tanah (stripping ratio/SR) yang drastis, terutama untuk jenis batu bara berkalori menengah sekitar 5.200 kcal/kg GAR. Kondisi ini secara langsung mendongkrak biaya produksi, menjadikan harga jual domestik yang ditetapkan terasa tidak proporsional.
Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026), Bahlil menegaskan, "Untuk jenis batu bara kalori menengah ini, rasio pengupasan tanahnya (SR) sudah mencapai 8-12 persen, yang secara otomatis membuat biaya produksinya melambung tinggi. Oleh karena itu, kita perlu bersikap bijaksana agar para pengusaha tambang tidak terus-menerus terbebani dengan harga jual yang terlampau murah." Ia menambahkan, langkah penyesuaian ini esensial untuk menjaga keberlangsungan bisnis kontraktor tambang, menghindari potensi kerugian, dan yang terpenting, memastikan mereka tetap termotivasi untuk memenuhi pasokan pasar domestik, terutama di tengah fluktuasi harga batu bara global yang kerap melonjak.
Kendati demikian, Bahlil juga memberikan jaminan bahwa pemerintah akan tetap menempatkan aspek beban biaya yang harus ditanggung oleh PT PLN (Persero) sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang diambil.
Ia menekankan, "Saat ini kami sedang dalam proses kalkulasi yang cermat untuk menimbang segala plus minus dari kebijakan ini, dengan tujuan akhir agar baik PT PLN maupun para pengusaha tambang tidak ada yang dirugikan. Keseimbangan adalah kunci."
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar