Terkuak! Drama Sengketa Lahan Rp28 Triliun di Jantung Ibu Kota: Hotel Sultan Resmi Dieksekusi Negara, Siapa Pemilik Asli yang Kini Terancam Kehilangan Segalanya?

Terkuak! Drama Sengketa Lahan Rp28 Triliun di Jantung Ibu Kota: Hotel Sultan Resmi Dieksekusi Negara, Siapa Pemilik Asli yang Kini Terancam Kehilangan Segalanya?

55 NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah secara resmi melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta, mengembalikan hak guna bangunan (HGB) properti bernilai fantastis ini kepada negara. Eksekusi yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) ini diwarnai ketegangan, menandai babak baru dalam sengketa kepemilikan aset strategis di jantung Ibu Kota yang telah berlangsung puluhan tahun.

COLLABMEDIANET

Properti yang terletak di kawasan elit Simpang Susun Semanggi ini ditaksir memiliki nilai pasar lebih dari Rp28 triliun, menjadikannya salah satu sengketa lahan paling mahal dan paling disorot di Indonesia. Sengketa ini berpusat pada klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh negara, melalui Kementerian Sekretariat Negara, yang bersinggungan dengan HGB yang sebelumnya dipegang oleh PT Indobuildco. Dengan eksekusi ini, HGB Hotel Sultan kini secara definitif kembali ke pangkuan negara, mengakhiri era kepemilikan oleh pihak swasta yang selama ini dikaitkan dengan keluarga mendiang pengusaha Pontjo Sutowo.

Terkuak! Drama Sengketa Lahan Rp28 Triliun di Jantung Ibu Kota: Hotel Sultan Resmi Dieksekusi Negara, Siapa Pemilik Asli yang Kini Terancam Kehilangan Segalanya?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata. "Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan di Jababeka," jelas Sunoto, seperti dikutip 55tv.co.id. Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, dibantu oleh Panitera Muda dan para Juru Sita. Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, proses ini juga mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI, serta dihadiri oleh perwakilan dari pihak-pihak terkait.

Pengembalian HGB Hotel Sultan ke negara ini bukan sekadar pergantian status kepemilikan semata, melainkan juga memiliki implikasi ekonomi dan hukum yang luas. Aset strategis ini berpotensi untuk dimanfaatkan kembali oleh negara demi kepentingan publik atau pengembangan ekonomi lebih lanjut, yang bisa mencakup proyek infrastruktur atau fasilitas umum. Bagi investor dan pelaku bisnis properti, kasus ini menjadi pengingat penting akan kompleksitas hukum pertanahan di Indonesia, khususnya terkait dengan HGB yang berada di atas HPL, serta pentingnya kepastian hukum dalam setiap investasi.

Dengan demikian, Hak Guna Bangunan Hotel Sultan secara resmi telah menjadi milik negara, diwakili oleh Kementerian Sekretariat Negara, menutup lembaran panjang sengketa yang telah menarik perhatian publik selama bertahun-tahun dan membuka babak baru bagi pemanfaatan salah satu aset paling berharga di Ibu Kota.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar