55 NEWS – Jakarta – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait implikasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Secara spesifik, sorotan tajam diarahkan pada ketentuan Bab III Pasal 3 ayat (4) yang memberikan diskresi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor untuk menentukan margin dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis. Para petani khawatir, kebijakan ini berpotensi menggerus pendapatan mereka melalui penurunan harga tandan buah segar (TBS).

Related Post
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, secara tegas meminta pemerintah untuk memastikan bahwa BUMN Ekspor yang ditunjuk sebagai pelaksana ekspor satu pintu untuk komoditas sawit, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak memanfaatkan wewenang penetapan margin ini untuk keuntungan sepihak. Kekhawatiran utama adalah biaya margin tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada petani, yang secara langsung akan tercermin pada harga TBS yang lebih rendah di tingkat petani. "Jika DSI mengambil margin, kami khawatir biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada petani melalui harga TBS yang lebih rendah. Itu yang harus dicegah sejak awal," ujar Sabarudin kepada wartawan pada Sabtu (20/6/2026), seperti dilansir 55tv.co.id.

SPKS menggarisbawahi bahwa mereka mendukung penuh upaya pemerintah dalam membenahi arsitektur tata kelola ekspor, termasuk memperkuat kemitraan antara petani dan perusahaan serta meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis global. Namun, perbaikan tata kelola ini, menurut SPKS, tidak boleh justru melahirkan beban finansial baru yang pada akhirnya mengurangi pendapatan para petani sawit.
Organisasi petani tersebut mengingatkan bahwa selama ini, berbagai komponen biaya dalam rantai pasok perdagangan sawit kerap kali diteruskan hingga ke tingkat petani. Salah satu preseden penting adalah pungutan ekspor yang selama bertahun-tahun telah terintegrasi dalam struktur biaya industri sawit dan secara langsung memengaruhi harga yang diterima petani. SPKS mencatat, pengalaman pahit di masa lalu menunjukkan bahwa penurunan harga akibat pungutan ekspor pernah mencapai rentang Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram. Oleh karena itu, pengalaman pengelolaan pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi sebuah pelajaran berharga bahwa setiap penambahan biaya dalam rantai perdagangan berpotensi besar menekan harga jual TBS yang diterima petani.
"Petani sudah lama menanggung berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit. Jangan sampai margin baru kembali mengurangi harga yang diterima petani," pungkas Sabarudin, menegaskan kembali komitmen SPKS untuk melindungi kesejahteraan petani sawit dari kebijakan yang berpotensi merugikan.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar