AKHIRNYA TERUNGKAP! Dana Pensiun Rp1,03 Triliun Kembali ke Tangan TASPEN Berkat Tangan Dingin KPK, Ini Dampaknya Bagi Kesejahteraan Pensiunan!

AKHIRNYA TERUNGKAP! Dana Pensiun Rp1,03 Triliun Kembali ke Tangan TASPEN Berkat Tangan Dingin KPK, Ini Dampaknya Bagi Kesejahteraan Pensiunan!

55 NEWS – PT TASPEN (Persero) mencatat torehan positif dalam upaya pemulihan aset negara. Baru-baru ini, entitas pengelola dana pensiun tersebut menerima pengembalian dana senilai Rp153,6 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandai babak baru dalam penegakan hukum dan pengamanan keuangan negara. Serah terima dana hasil rampasan negara ini berlangsung di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, pada Rabu, 24 Juni, dalam sebuah acara yang menegaskan sinergi antarlembaga.

COLLABMEDIANET

Prosesi penyerahan simbolis ini dipimpin langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto. Kehadiran para petinggi kedua institusi, termasuk Direktur Investasi TASPEN Rifki Isnaini Hassan dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN Diyantini Soesilowati, turut memperkuat momentum strategis ini, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas keuangan negara.

AKHIRNYA TERUNGKAP! Dana Pensiun Rp1,03 Triliun Kembali ke Tangan TASPEN Berkat Tangan Dingin KPK, Ini Dampaknya Bagi Kesejahteraan Pensiunan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan manifestasi nyata dari sinergi kuat antara TASPEN dan aparat penegak hukum dalam mendukung pemulihan aset negara. Langkah ini krusial untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana publik serta menjaga kepercayaan para peserta TASPEN. Pemulihan aset ini merujuk pada Surat KPK Nomor B/3768/EKS.01.08/26/06/2026 tanggal 23 Juni 2026, yang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Sebelumnya, dana senilai Rp153.613.488.054,00 tersebut diamankan dalam rekening penampungan KPK sebelum akhirnya ditransfer kembali ke TASPEN sesuai prosedur yang berlaku. Pengembalian ini menjadi bagian integral dari upaya pemulihan aset yang lebih besar. Pada 20 November 2025, KPK juga telah menyerahkan dana sebesar Rp883.038.394.268,00. Dengan demikian, total dana yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada TASPEN kini mencapai angka fantastis Rp1.036.705.882.322,00, atau lebih dari Rp1 triliun.

Menanggapi keberhasilan ini, Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan apresiasi mendalam atas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang ditunjukkan oleh KPK serta seluruh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pemulihan aset tersebut. "TASPEN senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan sangat mengapresiasi upaya pemulihan aset yang dilakukan negara," ujar Henra, seperti dikutip 55tv.co.id.

Ia menambahkan, "Pengembalian dana ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset negara, tetapi juga menjadi langkah fundamental dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan secara langsung melindungi kepentingan para peserta yang menjadi amanah utama TASPEN. Ini adalah bukti komitmen kami terhadap integritas dan keberlanjutan layanan bagi para pensiunan dan ASN," pungkasnya.

Editor: Akbar soaks

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar