55 NEWS – Gejolak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) kerap menimbulkan kekhawatiran di berbagai sektor ekonomi, tak terkecuali pasar properti. Namun, bagi masyarakat yang mengandalkan program rumah subsidi, ada kabar baik yang menenangkan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dengan tegas menyatakan bahwa lonjakan BI Rate tidak akan memengaruhi skema pembiayaan rumah subsidi.

Related Post
Dalam pernyataannya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/6/2026), Menteri yang akrab disapa Ara ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. "Banyak pertanyaan mengenai dampak kenaikan BI Rate. Kami telah memutuskan bahwa bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi tapak akan tetap dipertahankan pada angka 5 persen," ungkap Ara, memberikan kepastian di tengah ketidakpastian ekonomi makro.

Keputusan strategis ini tidak berhenti di situ. Pemerintah juga menyetujui perpanjangan tenor pembiayaan rumah subsidi hingga 40 tahun, sebuah langkah signifikan untuk meringankan beban cicilan bulanan bagi para debitur. Ara menjelaskan bahwa kesepakatan ini telah dicapai oleh komite terkait dan sepenuhnya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini sesuai dengan arahan dan dukungan penuh dari Bapak Presiden. Kami merancang skema-skema yang tidak hanya bisa dijalankan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi rakyat, serta dapat diimplementasikan dengan baik oleh perbankan," imbuhnya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan sektor perumahan rakyat, sekaligus memastikan akses kepemilikan rumah tetap terjangkau di tengah dinamika ekonomi. Langkah ini menunjukkan fokus pemerintah dalam melindungi sektor krusial ini dari dampak fluktuasi suku bunga, memastikan program perumahan bersubsidi tetap menjadi pilar utama kesejahteraan masyarakat, demikian laporan dari 55tv.co.id.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar