55 NEWS – Gelombang protes keras melanda kalangan pekerja di Indonesia menyusul kebijakan kontroversial pemotongan pajak final sebesar 5 persen atas pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang melebihi ambang batas Rp50 juta. Kebijakan ini, yang juga mencakup penerapan tarif progresif untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan, dinilai sangat memberatkan dan mencederai rasa keadilan ekonomi buruh yang selama ini telah patuh berkontribusi pada sistem perpajakan negara.

Related Post
Dari sudut pandang pekerja, kebijakan fiskal ini terasa paradoks dan tidak adil. Mereka berargumen bahwa selama masa aktif bekerja, setiap bulannya penghasilan mereka telah dipangkas secara otomatis melalui Pajak Penghasilan (PPh 21). Tidak hanya itu, kontribusi pajak juga terus mengalir dari setiap transaksi konsumsi dan belanja kebutuhan sehari-hari, mulai dari pangan, sandang, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya. Ini berarti, pekerja telah menjadi subjek pajak ganda, bahkan triple, untuk dana yang seharusnya menjadi hak penuh mereka di masa purnabakti.

Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), dengan tegas menyuarakan keberatan tersebut. "Ketika masih aktif bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Bahkan, saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung," ujar Mirah, seperti dikutip dari laporan 55tv.co.id pada Sabtu (27/6/2026). Ia menambahkan, "Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan yang fundamental."
Situasi ekonomi makro dan mikro yang dihadapi pekerja dan buruh di Indonesia saat ini jauh dari kata stabil. Mirah menggarisbawahi bahwa di tengah bayang-bayang ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terus mengintai di berbagai sektor industri, para pekerja juga harus berjuang menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok yang tak terkendali, melambungnya biaya pendidikan anak, kenaikan tarif transportasi dan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta peningkatan biaya kesehatan yang kian mencekik. Berbagai tekanan biaya hidup ini secara kolektif menciptakan beban finansial yang semakin berat bagi keluarga pekerja.
Dalam kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian ini, dana JHT bukan sekadar tabungan, melainkan telah bertransformasi menjadi jangkar penyelamat dan harapan terakhir bagi banyak pekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidup keluarganya setelah kehilangan sumber penghasilan utama. Dana tersebut krusial untuk menopang kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, membayar sewa tempat tinggal, menjadi modal awal usaha kecil-menengah, hingga menutupi biaya kesehatan darurat keluarga. Pemotongan pajak atas dana vital ini, menurut serikat pekerja, sama saja dengan memangkas harapan terakhir mereka di tengah badai ekonomi.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar