55 NEWS – Wacana penyeragaman kemasan rokok di Indonesia, sebagai bagian dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri. Kebijakan ini dinilai berpotensi besar mematikan denyut nadi Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional, sebuah sektor strategis yang selama ini menjadi penopang jutaan tenaga kerja dan kontributor signifikan bagi penerimaan negara.

Related Post
Berbagai pihak memandang serius bahwa implementasi regulasi ini akan menjadi penentu krusial bagi kelangsungan hidup salah satu sektor industri strategis nasional yang selama ini menjadi tulang punggung bagi jutaan tenaga kerja, penerimaan negara, serta kesejahteraan petani tembakau. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya sekadar perubahan estetika, melainkan ancaman terhadap ekosistem ekonomi yang telah terbangun kokoh.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menjelaskan bahwa industri hasil tembakau di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat unik dan berbeda dibandingkan negara lain, sebab ia membangun sebuah ekosistem yang terintegrasi penuh, mulai dari hulu di sektor pertanian hingga hilir di industri pengolahan.
Merrijantij memaparkan, luas lahan tembakau nasional mencapai sekitar 267.803 hektare, di mana 99,75 persen di antaranya dikelola oleh perkebunan rakyat. Lebih dari setengah juta petani secara langsung menggantungkan hidupnya pada komoditas ini. Dari total produksi petani tersebut, sekitar 68 hingga 72 persen diserap oleh industri sebagai bahan baku utama. Meskipun demikian, sisa kebutuhan industri belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh pasokan domestik, sehingga impor masih diperlukan sebagai bahan pencampur untuk mencapai cita rasa khas tertentu.
Tidak hanya tembakau, industri ini juga memerlukan sekitar 134 ribu ton cengkeh setiap tahunnya, yang membanggakan, seluruhnya mampu dipenuhi dari produksi dalam negeri. Ini menegaskan bahwa rantai pasok sektor ini sepenuhnya berakar pada masyarakat dan petani Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), tercatat sekitar 1.700 unit usaha beroperasi di sektor industri hasil tembakau, dengan 87 persen di antaranya merupakan kategori Industri Kecil dan Menengah (IKM). Pada tahun 2025, sektor ini berhasil membukukan investasi signifikan sekitar Rp6,1 triliun dan secara langsung menyerap hampir 550 ribu tenaga kerja. Angka-angka ini menunjukkan betapa vitalnya IHT bagi perekonomian nasional, sehingga setiap kebijakan yang menyentuhnya perlu dipertimbangkan dengan sangat matang agar tidak menimbulkan efek domino yang merugikan.
Editor: Akbar soaks










Tinggalkan komentar