55 NEWS – Jakarta – Dalam langkah strategis untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB), atau yang dikenal sebagai Kanwil LTO, telah menginisiasi kolaborasi penting. Bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar Empat, otoritas pajak ini merangkul entitas-entitas kunci di sektor jasa keuangan untuk sebuah sesi edukasi mendalam, khususnya mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Acara krusial ini diselenggarakan di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jl. Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya intensif untuk meningkatkan kepatuhan dan memastikan stabilitas fiskal.

Related Post
Forum edukasi ini menarik partisipasi 54 perwakilan dari 32 entitas wajib pajak yang bergerak di sektor jasa keuangan. Selain para wajib pajak, kegiatan ini juga dihadiri oleh Account Representative yang bertanggung jawab menangani wajib pajak terkait. Kehadiran mereka diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman atas ketentuan perpajakan, baik dalam aspek pengawasan maupun pelayanan.

Natalius, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud komitmen DJP dalam memberikan pelayanan prima kepada para wajib pajak. Melalui sesi pencerahan ini, para pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami secara komprehensif hak dan kewajiban perpajakan mereka, terutama yang berkaitan dengan implementasi ketentuan PPN di ranah jasa keuangan.
"Kegiatan ini adalah bentuk pelayanan kami kepada wajib pajak agar para pemangku kepentingan memahami apa yang menjadi kewajiban dan haknya," ujar Natalius, dalam keterangannya pada Sabtu (27/6/2026), seperti dilansir oleh 55tv.co.id.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto, menekankan vitalnya komunikasi yang terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak. Menurutnya, pelaksanaan ketentuan perpajakan yang efektif memerlukan dialog konstruktif, sehingga setiap kendala di lapangan dapat dipahami bersama dan dicarikan solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dasto Ledyanto turut menyoroti kompleksitas transaksi yang melekat pada sektor jasa keuangan, meliputi perbankan, asuransi, pembiayaan, hingga dana pensiun.
Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi menjadi elemen krusial agar wajib pajak memperoleh pemahaman yang memadai atas ketentuan yang berlaku. Materi utama disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil LTO, Eko Ariyanto. Eko secara detail menjelaskan dasar konseptual PPN, perubahan perlakuan atas jasa keuangan dalam ketentuan perpajakan, serta implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 terkait fasilitas PPN atas jasa keuangan.
Eko Ariyanto menggarisbawahi bahwa jasa keuangan, yang sebelumnya berada "di luar" sistem PPN, kini telah masuk dalam kategori jasa kena pajak. Namun, ia menekankan bahwa jasa-jasa ini tetap memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN sesuai regulasi terbaru. Konsekuensi dari perubahan ini adalah adanya kewajiban administratif yang perlu dipahami oleh wajib pajak. Ini mencakup penerbitan faktur pajak, dokumen tertentu yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak, faktur pajak gabungan, serta mekanisme pelaporan yang harus dipatuhi.
Editor: Akbar soaks








Tinggalkan komentar