55tv.co.id – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia pemerintah secara resmi memastikan tarif listrik PT PLN Persero tidak akan mengalami kenaikan selama periode kuartal ketiga tahun 2026 yakni Juli hingga September Keputusan penting ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan juga menjamin 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati harga yang sama seperti sebelumnya

Related Post
Meski perhitungan formula penyesuaian tarif sebenarnya menunjukkan adanya potensi lonjakan harga akibat pergerakan sejumlah indikator ekonomi makro pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik Langkah strategis ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil serta memastikan perekonomian nasional tetap kokoh dan tidak terganggu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM menegaskan kebijakan penetapan tarif tenaga listrik yang tidak berubah ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN Persero Aturan tersebut mewajibkan evaluasi tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan sekali berdasarkan perkembangan parameter ekonomi makro terkini
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik untuk Triwulan III 2026 didasarkan pada realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026 Data menunjukkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berada di angka Rp1695932 per dolar AS Harga minyak mentah Indonesia atau ICP menyentuh USD9612 per barel Tingkat inflasi tercatat sebesar 021 persen Sementara Harga Batubara Acuan HBA ditetapkan USD70 per ton sesuai kebijakan kewajiban pasok domestik DMO batubara Parameter-parameter inilah yang seharusnya memicu kenaikan namun pemerintah mengambil kebijakan berbeda demi rakyat










Tinggalkan komentar